Selasa, 06 Januari 2015

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN (SUAMI ISTRI)

Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita (suami dan istri) yang mengandung nilai ibadah. Seperti halnya yang telah di sebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

            Di dalam firman Allah diterangkan dalam QS. Ar-rum ayat 21 sebagai berikut:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ   
Artinya : “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

            Setelah terlaksananya sebuah perkawinan, maka sejalan dengan itulah akan muncul juga adanya hak dan kewajiban baik bagi suami maupun istri dalam membina kehidupan rumah tangga. Mengenai hal ini akan dipaparkan lebih lanjut dalam makalah ini.
A.    Pengertian Hak
            Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi hak adalah 1benar; 2milik; kepunyaan: ; 3kewenangan; 4kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb); 5kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6derajat atau martabat; 7Huk wewenang menurut hukum. Pengertian hak di dalam Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar juga memiliki arti yang sama.
            Hak adalah wewenang yang dimiliki individu atau kelompok untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan kebenaran menurut hukum yang sah. Hak disini bisa lebih cenderung milik, yang di dalam Kamus Ilmiah Populer disebutkan bahwasanya hak milik untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain. Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain.
            Disini yang dimaksud dengan hak suami merupakan kewajiban isteri ataupun sebaliknya hak isteri adalah kewajiban suami dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

B.     Pengertian Kewajiban
            Kata kewajiban berasal dari kata dasar wajib. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi wajib adalah harus melakukan: tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan); sudah mestinya; harus. Sedangkan kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah 1(sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan: 2sesuatu yang harus dilaksanakan; pekerjaan tugas. Kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain.   Jadi disini kewajiban yang dimaksud adalah apa yang mesti dilakukan suami atau isteri dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

C.     Hak-Hak dan Kewajiban Masing-masing Suami Istri dalam Peraturan Perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Aqad yang ternyata shahih dan sesudah kokoh menimbulkan adanya hak dan kewajiban suami istri, yaitu ada 3 pokok :
a.       Hak dan keajiban suami-istri bersama.
b.      Hak-hak wajib bagi isteri atas suami
c.       Hak-hak wajib bagi suami atas isteri.
Adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri itu dapat dilihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 228, yang berbunyi:
£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3
Artinya : “Bagi istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.”

a.       Hak bersama suami istri
1.   Bolehnya bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya.
2.   Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharoh.
3.   Hubungan saling mewarisi di antara suami istri. Setiap pihak berhak mewarisi pihak lain bila terjadi kematian.
b.      Kewajiban bersama suami istri
1.   Memelihara dan mendidikan anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
2.   Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Di dalam buku Fiqih Munakahat diterangkan lebih lanjut pengaruh dari akad nikah yaitu munculnya hak-hak suami dan isteri, yaitu sebagai berikut :
c.       Hak-hak Isteri (kewajiban suami)
1.      Mahar
2.      Pemberian suami kepada isteri karena berpisah (mut’ah)
3.      Nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.
4.      Adil dalam pergaulan
d.      Hak-hak Suami (kewajiban istri)
1.      Mematuhi suami
2.      Memelihara kehormatan dan harta suami
3.      Berhias untuk suami
4.      Menjadi patner suami
Dalam kehidupan berumah tangga tentu harus dibutuhkan keserasian, dalam hal ini baik dari suami maupun istri harus mengerti hak-hak dan kewajibannya masing-masing. Di dalam hukum positif juga telah diatur mengenai hal tersebut.
Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu dalam bab VI mengenai hak dan kewajiban suami istri, yang isinya sebagai berikut :
-          Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
-          Pasal 31
(1)   Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
(2)   Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)   Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
-          Pasal 32
(1)   Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2)   Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
-          Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
-          Pasal 34
(1)   Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)   Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3)   Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Ketentuan mengenai Hak dan kewajiban suami istri juga diatur lebih lanjut di dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut :
1.      Kewajiban Suami
a.       Kewajiban Suami pada pasal 80 KHI
1.      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
2.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.
3.      Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa.
4.      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a.       Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri;
b.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dn biaya pengobatan bagi istri dan anak;
c.       Biaya pendidikan bagi anak.
5.      Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.      Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7.      Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
Pasal 81 KHI mengenai kediaman
1.        Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
2.        Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3.        Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagi tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4.        Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Kewajiban suami tersebut merupakan hak istri yang harus diperoleh dari suami berdasarkan kemampuannya. Hal tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT Surah At-Thalaq ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut :
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿwur £`èdr!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& öä3s9 £`èdqè?$t«sù £`èduqã_é& ( (#rãÏJs?ù&ur ä3uZ÷t 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ  
Artinya :” Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka ber ikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya..”
b.      Kewajiban Suami yang beristri lebih dari seorang
Pasal 82 KHI menentukan bahwa kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang adalah sebagai berikut:
1.      Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang, menurut besar kecilnya pendapatan suami.
2.      Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang, menurut besar kecilnya keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
3.      Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam suatu tempat kediaman.
c.       Kewajiban Istri
Selain kewajiban suami yang merupakan hak istri, maka kewajiban istri yang merupakan hak suami juga diatur secara khusus dalam pasal 83 KHI, yaitu sebagai berikut :
1.      Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dn bathin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
2.      Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baik.
-          Pasal 84 KHI :
1.        Istri dapat dianggap nusyuz  jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
2.        Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.        Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4.        Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.


REFERENSI   :
 
- Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, Kewarisan, dn Perwakafan,  Bandung : CV Nuansa Aulia. 2012.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Jakarta : Balai Pustaka, 1994.
- Heppy El rais, Kamus Ilmiah Populer cet.1, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012. 
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Kencana. 2009.
- Abdul Hadi, Fiqh Munakahat, Semarang : Duta Grafika, 1989.
- Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2009.
- Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004.
- Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia cet. ketiga, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar