Senin, 05 Januari 2015

WAKTU IMSAK

Pada saat bulan ramadhan sering dibagikan selebaran yang berisi tentang jadwal waktu-waktu sholat. Dan tentunya hal ini tidak lepas pula dari adanya jadwal waktu imsak. Karena waktu imsak sangat dirasa urgen untuk diketahui bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dan bagi mereka yang ingin mengetahui waktu imsak diluar bulan ramadhan, maka mereka dapat menghitungnya sendiri.

Kebanyakan masyarakat kita mengetahui waktu imsak adalah sebagai batas akhir bagi kita untuk tidak di perbolehkannya melakukan aktivitas makan, minum, bersenggama dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Namun benarkah pemahaman semacam ini?

Waktu imsak adalah waktu tertentu sebagai batas akhir makan sahur bagi orang yang akan melakukan puasa pada siang harinya. Waktu imsak ini sebenarnya merupakan  langkah kehati-hatian agar orang yang melakukan puasa tidak melampaui batas waktu mulainya yakni fajar.

A.    Pengertian Waktu Imsak

Waktu imsak menurut bahasa berarti menahan. Puasa menurut bahasa  berarti “al-imsak” karena pelakunya diwajibkan menahan diri dari makan, minum, melakukan senggama dan hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan waktu imsak adalah waktu tertentu sebelum subuh, saat seseorang bersiap-siap mulai berpuasa.
Banyak  terdapat  segolongan kaum muslimin khususnya dari masyarakat kita yang  menghentikan  aktivitas makan, minum, dan bersenggama atau hal lain yang dapat membatalkan puasa pada saat sahur di bulan ramadhan dengan teriakan “al-imsak” pada pagi hari sebelum waktu subuh tiba.
Meneriakkan al imsak ataupun membunyikan sirine atau bunyi-bunyian lain sebagai tanda berakhirnya aktivitas makan dan minum dianggap bid’ah karena sunnah mengajarkan bahwa berhentinya makan minun untuk puasa ditandai dengan adzan subuh, bukan dengan teriakan al imsak atau bunyi-bunyian lain yang mengisyaratkan harus menghentikan kegiatan makan dan minum.
Namun demikian, jika perbuatan tersebut dimaknai sebagai lampu kuning bagi menjelang berakhirnya waktu subuh, maka hukumnya boleh dilakukan karena membantu kaum muslimin menjaga waktunya.
  
B.     Waktu Imsak dalam Perspektif  Fiqh
Waktu imsak adalah waktu sebelum subuh. Dan hal ini adalah waktu yang digunakan oleh kaum muslimin untuk bersiap-siap sebelum melaksanakan ibadah puasa. Namun, sebetulnya puasa dimulai sejak terbit fajar shodiq sebagaimana dimulainya waktu sholat shubuh. Oleh karena itu puasa yang dimulai sejak waktu imsak, adalah merupakan ikhtiyat (hati-hati). Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas tentang imsak.
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
تسحرنامع رسول الله صلى لله عليه وسلم ثم قمنا إ لى الصلاۃ ,قلت :كم كا ن قد رما بينهما ?قال خمسين ايۃ (رواه البخارى رومسلم)
Artinya: “kami makan sahur bersama Rasulullah saw., lalu kami berdiri untuk melakukan shalat. Saya tanyakan: “berapa kira-kira jarak antara keduanya?”. Ujar Nabi: “lima puluh ayat”(HR. Bukhari muslim).
Dari hadist diatas, maka dapat diketahui bahwa sebagai dasarnya bahwa Anas bin Zaid bin Tsabit, ia berkata “Kami makan sahur bersama Nabi Muhammad saw kemudian kami melakukan shalat shubuh dua rakaat  “saya berkata : berapa lama ukuran antara sahur dan shubuh”? Nabi bersabda :”Seukuran membaca 50 ayat al-Qur’an!”  Maka berdasarkan riwayat diatas untuk waktu imsak adalah jarak lima puluh ayat dari waktu sebelum terjadinya adzan subuh. Maka berdasarkan riwayat diatas untuk waktu imsak adalah jarak lima puluh ayat dari waktu sebelum terjadinya adzan subuh. Para ulama’ berbeda pendapat mengaenai pembacaan lima puluh ayat tersebut.

Dalam kitab  Nailul Author  disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membaca lima puluh ayat al Qur’an seukuran melakukan wudlu, dan dalam kitab al-Muhtasar al Muhadzab halaman 58 dijelaskan bahwa waktu imsak itu sekitar 12 menit sebelum waktu terbitnya fajar. Dalam kitab al khulasatul Wafiyah yang disusun oleh kyai Zubeir  Umar al-Jilani, pada halaman 99 disebutkan bahwa imsak seukuran membaca 50 ayat yang pertengahan secara tartil, yaitu sekitar 7 atau 8 menit. Menurut Tafsir al-Manar  juz 2 halaman 185 disebutkan bahwa jarak waktu sahur dengan waktu sholat shubuh (fajar) sekitar lima menit sebelum shubuh.
Pendapat ulama’ lain mengenai waktu imsak :
1.      SyaikhRahimahullah
            Syaikh Rahimahullah mengatakan, “ Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan  As Sunnah, imsak  (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh).
2.      H. Sa’adoeddin Djambek
Waktu imsak adalah sepuluh menit sebelum shubuh, yakni waktu imsak  merupakan waktu shubuh WIB – sepuluh menit. Pendapat yang terakhir ini yang banyak digunakan pada penyusunan jadwal imsakiyah.
1.      AWAL dan AKHIR WAKTU IMSAK
Dalam puasa kita juga mengenal istilah fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shodiq. Fajar kadzib (fajar dusta) adalah bayangan cahaya di ufuk timur, sebagai tanda akan berakhirnya malam, tetapi belum terlalu terang dan belum memancarkan rona kemerah-merahan. Sedangkan fajar shodiq (fajar yang benar) adalah pancaran cahaya matahari yang menampakkan rona kemerah-merahan. Ketika itu waktu shubuh masuk dan puasa harus dimulai. Fajar shodiq berakhir dengan terbitnya matahari.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hal ini.
Menurut jumhur ulama’, batasnya adalah munculnya fajar kedua yang bergaris putih berdasarkan ketetapan dari Rasulullah saw. Dan firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187) .
Segolongan ulama berpendapat nyleneh bahwa batasannya adalah fajar merah yang muncul sesudah fajar putih bersamaan tampaknya dengan mega merah. Ini diriwayatkan oleh Hudzaifah dan Ibnu Mas’ud. Sebab perbedaan itu adalah hadist-hdist yang berbeda dan istilah fajar, yang biasa diartikan fajar Putih dan fajar merah.
Hadist- hadist yang dijadikan dasar tersebut adalah:
1.      Hadist Zurr dari Hudzaifah, dia berkata: “saya makan sahur bersama Nabi saw. Kalau saya mau mengatakan’ saat itu sudah siang,hanya saja matahari tidak muncul”(HR. Ibnu majah dan Nasai).
2.      Abu dawud meriwayatkan hadist dari Qais bin Thalq dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “makan dan minumlah dan janganlah kamu menjadi bimbang karena cahaya yang memancar ke atas. Makanlah dan minumlah sehingga tampak olehmu cahaya merah.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Abu dawud mengatakan bahwa hadist tersebut hanya dianut oleh penduduk Yamamah dan termasuk langka karena nash al-Qur’an jelas : ”Sehingga tampak olehmu benang (garis) putih....
  Mereka yang berpendapat batasnya adalah fajar putih yang bergaris, yaitu jumhur dan yang mu’tamad. Menurut sebagian ulama’, batasnya adalah sejak terbit fajar itu sendiri. Menurut sebagian yang lain, batasnya adalah sejak fajar itu tampak bagi orang yang melihat. Bagi orang yang tak melihat fajar, walaupun sebenarnya sudah terbit fajar, boleh makan hingga dia melihat fajar.
Menurut Malik sesuai dengan pendapat jumhur, batasnya adalah eksistensi terbitnya fajar, bukan tampaknya fajar, bahkan sebagian ulama’ membatasi sebelum terbitnya fajar.
فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
Makan dan minumlah hingga mendengar  Ibnu Ummi Maktum berazan. Sesungguhnya dia tidaklah menyeru azan hingga fajar terbit.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah) 
Mereka yang menentukan batas sebelum terbit fajar hanya sebagai tindakan hati-hati dan menghilangkan keraguan. Yang pertama (Malik dan jumhur) lebih tepat dan yang kedua (sebelum terbit fajar) lebih hati-hati. Wallahu a’lam.
2.     HUKUM WAKTU IMSAK
Puasa dimulai sejak terlihatnya fajar shadiq yang menyingsing dari utara ke selatan, dan cahayanya bertambah terang dan tidak semakin redup. Saat fajar menyingsing, orang tidak boleh makan dan minum. Jadi tradisi masyarakat modern yang melarang makan dan minum sepuluh menit atau lebih sebelum sebelum fajar tiba adalah bid’ah, sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Baz dan Al-Utsaimin.
Menurut Syekh Shalih Al-Munajjid, pada waktu imsak tersebut orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum, perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari, 4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. 
Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ  هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.”
Namun M. Quraish shihab mengatakan bahwa biasanya sirine atau bunyi-bunyian lainnya dibunyikan pada waktu imsak, yakni beberapa menit sebelum tibanya waktu fajar boleh makan sampai beberapa detik sebelum fajar, akan tatapi lebih baik mengindahkan waktu imsak.
Namun jika waktu imsak dimaknai sebagai lampu kuning bagi menjelang waktu subuh. Maka hukumnya  boleh dilakukan karena membantu kaum muslimin membantu menjaga waktunya. Waktu imsak merupakan waktu  ikhtiyat atau hati-hati. Ikhtiyat adalah suatu langkah pengaman dengan menambah atau mengurangkan waktu. Ikhtiyat ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dengan cara mengurangkan atau menambahkan waktu agar tidak mendahului awal waktu atau tidak melampaui batas akhir waktu tersebut.
C.    Waktu Imsak dalam Perspektif  Sains

Sebagian besar orang sependapat bahwa waktu  yang diperlukan untuk lima puluh ayat adalah sekitar 8 menit, maka waktu imsak terjadi 8 menit sebelum waktu waktu subuh itu tiba. Oleh karena 8 menit itu sama dengan 2º, maka tinggi matahari pada waktu imsak (him) ditatapkan -22º dibawah ufuk timur atau (him) = -22º.  Dalam praktek perhitungan, waktu imsak dapat pula dilakukan dengan dengan cara waktu subuh yang sudah diberikan ikhtiyat dikurangi 10 menit.

Perhitungan  Waktu Imsak
imsak = Shubuh WIB – 0j 10m
               = pkl 03 : 49 – 0j 10m  = pkl. 03 : 39 WIB.

Dari beberapa penjelasan diatas mengenai waktu imsak, maka dari penulis dapat menyimpulkan bahwa imsak yang berarti menahan, yaitu waktu menahan dari segala aktivitas yang membatalkan puasa. Waktu imsak sebenarnya adalah langkah kehati-hatian. Jarak waktu imsak adalah seukuran lima puluh ayat. Waktu itu diperkirakan 10 menit sebelum masuknya waktu shubuh. Waktu imsak dimulai sejak fajar yang kedua muncul yaitu fajar shadiq.
Waktu imsak bukan awal waktu Subuh, artinya, seseorang masih boleh makan / minum pada waktu imsak sebelum tiba waktu shalat Subuh.


 REFERENSI  :

- Muhyiddin khazin,Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek,(Yogyakarta:Buana Pustaka,2008)
- Irfan supandi,M.Ag,Ensiklopedi Puasa,Surakarta:Invida Media kreasi,2008.
- Susiknan Azhari,Ensiklopedi Hisab Rukyat,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2008
- Susiknan Azhari,Ensiklopedi Hisab Rukyat,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005
- Sayyid Sabiq,Fikih Sunnah,Bandung:PT Al-Ma’arif,1988
- Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis,Semarang:komala grafika,2006
- M. Quraish Shihab,M. Quraish shihab Menjawab,Tangerang:Lentera Hati,2009.
- Al-Qur’an terjemah.1997.
- Al faqih Abul Wahid Muhammad,Bidayatul Mujtahid,Jakarta:Dar Al Jiil,Beirut,2007.
- ‘Adil Sa’di,Fiqhu Nisa, Shiyam-Zakat-Haji, Jakarta:Dar Adz-Dzahabiya,2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar